Jakarta-Janji menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy dihadapan ribuan Honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS bebrapa waktu yang lalu ternyata tidak mendapatkan tempat di APBN 2016.
Jangankan untuk menggaji calon pegawai negeri dari Honorer K2 tersebut. Biaya sebesar 26 milyar untuk proses verifikasi saja tidak tersedia dalam APBN 2016.
Menurut Ketua Komisi XI Fadel Muhammad Pemerintah ternyata memang tak menganggarkan dana untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS.
Namun demikian, Fadel Muhammad melalui fraksinya di DPR tetap akan mengusulkan asupaya dana untuk pengangkatan CPNS honorer K2 itu dapat dimasukkan daam RAPBN Perubahan 2016.
Sementara itu menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan bahwa proses Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS dipastikan cukup berat karena payung hukumnya sulit diterbitkan. Tanpa payung hukum, sampai kapanpun honorer K2 tidak bisa diangkat.
Dayanto Sumarsono juga menyebutkan, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo seperti terikat pada aturan yang ada. Adanya UU ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini ibarat orang main catur sudah skakmat.
Lebih jauh Dayanto menjaelaskan meskipun nanti anggaran pengangkatan CPNS sudah tersedia, namun apabila PP pengangkatan CPNS Honore K2 belum terbit sulit bagi pemerintah untuk melangkah. Koh (dari berbagai sumber)